MAKALAH: PENERAPAN PRINSIP AL MUSAWAH DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN DISTRIBUSI YANG BERBENTUK KEMITRAAN (AL MUSYARAKAH)
PENERAPAN PRINSIP AL MUSAWAH DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN DISTRIBUSI YANG BERBENTUK KEMITRAAN ( AL MUSYARAKAH ) A. Pendahuluan Salah satu prinsip muamalah yang diajarkan islam adalah al musawah (prinsip kesetaraan/persamaan). Dalam ajaran Islam, manusia tidak dibeda-bedakan berdasarkan ras, warna kulit, pangkat jabatan, harta, atau lainnya. Islam hanya melihat manusia berdasarkan ketaqwaannya, yakni berdasarkan ketaatannya dalam menjalankan segala perintahNYA dan menjauhi larangan-laranganNYA. Dalam pandangan Islam, manusia dengan segala perbedaannya, dengan berbagai bangsa, warna kulit, ras dan bahasa, dan dengan berbagai kedudukan sosial, pekerjaan yang mereka kerjakan dan harta yang mereka miliki, semuanya adalah hamba Allah, asal mereka satu dan pencipta mereka satu, tidak ada perbedaan dalam kedudukan sebagai manusia, juga dalam hak-hak dan kewajiban. ini merupakan kenyataan dalam masyarakat muslim, dan ini adalah salah satu akidah Islam yang mendasar. [1]
Comments
Post a Comment